Jakarta, PONTAS.ID – Laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan Anggota DPD RI sekaligus Senator Kalteng SA bersama sopir pirbadi sekaligus prajurit aktif TNI AD Pratu SRR berbuah hasil.
Kepada wartawan, suami PSA menilai positif atas keputusan POMDAM Jaya telah menindaklanjuti laporannya itu dan telah membuktikan bahwa insititusinya berani menindak tegas prajurit yang bersalah khususnya dalam soal asusila.
“Penetapan tersangka dan penahanan sopir TNI selingkuhan SA senator Kalteng yang juga wakil ketua BK DPD RI tentu sesuatu yang tidak mengagetkan karena bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Meskipun tetap mengapresiasi putusan penyidik POMDAM JAYA yang sudah bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan Senator SA dan pratu SRR.
Namun PSA tetap menunggu keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk dapat memberhentikan Senator SA atas kasus perzinahan dan asusila ini.
“Sangat aneh adalah jika yang bersangkutan tidak menjadi tersangka kita juga harus mengawal BK DPD RI agar membuat satu putusan yang linear dengan bukti-bukti sesuai dengan pasal 20 huruf a dan b. Pelanggaran tata tertib dan kode etik DPD RI maka sudah seharusnya SA senator Kalteng diberhentikan dari anggota DPD RI sebagai konsekuensi dari perbuatan tercela yang dilakukannya,” tegasnya.