Edarkan Narkoba, Polisi Ringkus Warga Padang Hilir

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Rnl (28), warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, Minggu (31/5/2020) sekitar jam 16.00 WIB.

Tersangka ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Persatuan Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir tepatnya di komplek Perumahan Rusunawa II TB 1 lantai 5 No. 13, “Beserta barang bukti 9 bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 9,38 gram,” kata Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung, Senin (1/6/2020) siang.

Ditambahkan Marpaung, selain 9 bungkus paket sabu, pihaknya juga menemukan 1 buah botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah timbangan di gital merk acis warna silver.

Kemudian, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit hp merk Oppo warna putih, 1 Buah KTP dan 1 buah Sim C milik tersangka.

“Tersangka ditangkap, setelah kita mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di lingkungan tersebut,”jelasnya.

“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan kepada pelaku di ruang Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePenyaluran Energi di Sulawesi Tetap Lancar Selama Lebaran
Next articlePenerapan Nilai-nilai Luhur Pancasila, Kunci Terwujudnya Indonesia Sejahtera