Gagal Kecoh Polisi, Tersangka Narkoba Berakhir di Bui

Asahan, PONTAS.ID – Seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bernama AS (24) warga Dusun II, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara, dibekuk Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya aktivitas transaksi narkoba di Dusun IV, Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Asahan.

Dan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Prapat Janji untuk melakukan penyelidikan tentang kebenarannya.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” kata Nasib Manurung.

Tak berselang lama berada di lokasi, petugas melihat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, setelah dilakukan penggeledahan dari diri tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketika diberhentikan untuk dilakukan penggeledahan, tersangka berusaha mengecoh petugas dengan membuang barang bukti yang dibawanya ke tanah,” terang Nasib Manurung.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabh dan satu unit sepeda motor berada di Mapolsek Prapat Janji untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleESDM: Pertamina Lambat Ambil Keputusan untuk Menerapkan EOR
Next articlePermudah Pembayaran UMKM, BCA Gandeng Ralali.com