Tebingtinggi, PONTAS.ID – Tim Keamanan Anti Bandit (Tekab) Polres Tebingtinggi meringkus tiga pemuda terkait dugaan pungutan liar (pungli). Ketiganya, MS (36), RA (38) serta ES (30) diciduk pada Jumat (15/5/2020) pagi, lantaran diduga melakukan pungli kepada pengemudi truk yang melintas.
Penangkapan ini berawal dari viralnya di media sosial video berdurasi 30 menit memperlihatkan aksi ketiga pria tersebut di kawasan sekitar Pasar Induk Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kepada petugas, lanjut Sarponi, ketiga pelaku mengaku bahwa mereka baru dua hari melakukan aksi pungli tersebut, sebelum diamankan polisi.
“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pembinaan khusus. Tetapi karena hingga saat ini tidak ada satu orang pun yang membuat laporan ke Polres Tebingtinggi, mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Sarponi.
“Tetapi, apabila para tersangka kembali mengulangi perbuatannya, maka ketiga tersangka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sarponi.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























