Layani Kebutuhan Gas Warga DKI, JUP Terapkan Protokol Covid-19

Jakarta, PONTAS.IDPT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) tetap beroperasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Gas (BBG) warga DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini disampaikan, VP Corporate Secretary Legal and Communication PT JUP, Andika Silvananda Purnama menjawab PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (6/5/2020).

“JUP mengoperasikan 4 SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) yang diatur secara proporsional untuk tetap mendukung serta memenuhi kebutuhan bahan bakar gas warga DKI,” jelas Andika.

Operasional SPBG milik JUP kata Andika juga menerapkan protokol Covid-19 sejak awal pemberlakukan PSBB yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 10 April 2020 lalu.

Sebab, JUP kata Andika selain beroperasi di Ibu Kota, perusahaan tersebut juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemperov DKI Jakarta.

“Operasional SPBG mengacu pada pedoman PSBB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruh pekerja menjalankan standar pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat Mauliady/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article2.900 Warga Komplain Tagihan Listrik Naik, Ini Penjelasan PLN
Next articleImunisasi Balita di Kisaran Barat, Petugas Terapkan Protokol Covid-19