DKI Berlakukan PSBB, Terminal Kalideres Tak Patuhi Protokol Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Petugas dan para pekerja di Terminal Kalideres, Jakarta Barat tidak mematuhi Protokol Kesehatan terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Padahal, Kecamatan Kalideres merupakan salah satu kecamatan di DKI Jakarta yang masuk “Zona Merah Covid-19”.

Para petugas di terminal terlihat mengenakan masker hanya ditempel di bagian dagu sementara bagian hidung dan mulut terbuka tanpa masker.

Pantauan PONTAS.id, calon penumpang yang keluar masuk ke terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu temperaturnya diukur menggunakan thermal gun saat memasuki loket bis “Untuk pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dilakukan di masing-masing loket armada bis,” jelas salah seorang calon penumpang mengaku bernama Asep, Minggu (19/4/2020) pagi.

Berbeda dengan perlakuan terhadap calon penumpang, setiap bis AKAP yang akan berangkat maupun tiba di terminal tidak terlihat melakukan disinfeksi (penyemprotan disinfektan).

Padahal, dalam Pasal 18, ayat (7) poin (c), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwajibkan melakukan disinfeksi selama pemberlakukan PSBB.

“(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: (c.) melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan”

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Terminal Kalideres belum memberikan tanggapan. Beberapa kali wartawan mencoba menemui masih belum berhasil.

PONTAS.id masih terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari Kepala Terminal Kalideres.

Penulis: Deddy Muttaqin/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTerdampak Covid-19, Sekda Asahan Bantu Sopir Bis Pariwisata
Next articleMenaker: 449.545 Pekerja di DKI Jakarta Dirumahkan Imbas Corona