Ganjil Genap PSBB Transisi, Kadishub: Tunggu Rapat Evaluasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil genap selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase-I. Pemberlakukan aturan ini merujuk Pergub DKI Jakarta Nomor 51/2020 tentang PSBB Transisi yang diteken Anies pada Kamis (4/6/2020).

Dalam Pasal 17 Pergub 51/2020 tersebut dinyatakan:

(1)Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi; (2)Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas”

Namun aturan ini tidak serta merta berlaku, lantaran dalam Pasal 18 Pergub 51/2020 tersebut berbunyi:

(3)Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan masih akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ganjil genap yang disebutkan pada Pergub tersebut.

“Kami akan lakukan rapat evaluasi di minggu pertama, jadi belum berlaku untuk seminggu ke depan,” kata Syafrin saat dihubungi PONTAS.id, Sabtu (6/6/2020) malam.

Setelah melakukan evaluasi, barulah pihaknya kata Syafrin, menerbitkan pedoman teknis kebijakan ganjil genap sesuai pergub tersebut, “Pedoman teknis akan diterbitkan setelah rapat evaluasi kondisi lalu lintas di masa PSBB Transisi,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBlak-blakan PLN Jawab Keluhan Naiknya Tagihan Hingga ID Pelanggan Diblokir
Next articleTunda Pilkada dan Evaluasi Kabinet Jilid 2 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here