Jakarta, PONTAS.ID –Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, angkat suara terkait banyaknya masyarakat yang mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak, bahkan hingga berkali-kali lipat.
Bob pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menaikkan tarif listrik karena hal tersebut bukan kewenangan BUMN.
“Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif, karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi, PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif,” beber Bob, saat konferensi pers bertajuk ‘Tagihan Rekening Listrik Pascabayar’, Sabtu (6/6/2020).
Bob melanjutkan, PLN juga tidak melakukan subsidi silang (cross subsidy) terhadap kebijakan keringanan listrik yang diberikan bagi pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA). Misalnya, penggratisan tagihan dan pelanggan rumah tangga 900 VA subsidi berupa pemotongan tarif 50 persen, sehingga dianggap berdampak terhadap pelanggan lainnya yang mengalami peningkatan tagihan listrik bulanan.
“Kami pun tidak lakukan cross subsidy. Dan kami tak pernah memanipulasi pembacaan meter dan sebagainya,” papar Bob.
Menurutnya, kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan listrik selama beraktivitas di rumah.
“Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan,” terangnya.
Kemudian, terkait keluahan pemblokiran pembayaran tagihan rekening listrik, Bob mengatakan, PLN tidak menerapkan pemblokiran pelanggannya, tetapi hal tersebut merupakan proses pendataan ulang yang dilakukan PLN dan pihak perbankan.
“Jadi bukan diblok, jadi proses pendataan ulang di perbankan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, pendataan ulang pelanggan yang dilakukan PLN dan perbankan, bertujuan untuk menerapkan prosedur baru dalam pembayaran tagihan rekening listrik.
Bob bilang, masih tersisa 1,8 juga pelanggan yang dalam proses verifikasi ulang, pada Sabtu (6/6/2020) pukul 11.00 WIB tadi proses tersebut telah selesai, pembayaran tagihan listrik bisakembali dilakukan.
“Itu sebenarnya masih proses 1,8 juta, pelanggan kita perlu verifikasi ulang. Kami minta maaf, memang ada keterlambatan pada proses verifikasi dan formulasi untuk pengecekan ID pelanggan antara PLN dengan perbankan, namun saya pastikan hari ini selesai,“ pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, keluhan beberapa pelanggan listrik PT PLN (Persero) kembali menyeruak di media sosial. Sejak kemarin hingga hari ini, Sabtu (6/6/2020) mereka tak bisa membayar tagihan listrik untuk penggunaan selama bulan Mei 2020.
Salah satu pelanggan PLN pascabayar di wilayah Cibinong, Jawa Barat, pun mencoba untuk membayar melalui aplikasi bank via handphone, namun masih gagal.
“Tagihan bulan Juni belum tersedia,” bunyi pesan yang tertulis di aplikasi.
Tak hanya itu saja, sejumlah pelanggan juga mengeluhkan nomor pelanggan mereka yang diblokir PLN saat hendak membayar tagihan melalui aplikasi mobile banking. Dan, beberapa pelanggan lain kaget saat melihat jumlah tagihan listrik Juni 2020. Biaya yang seharunya dikeluarkan masyarakat ini ternyata melejit sangat tinggi.
Berdasarkan pantauan pontas.id, keluhan ini menjadi ramai dan diungkapkan pelanggan di akun Instagram PLN, @pln_id, Sabtu (6/6/2020). Salah satunya, dikeluhkan akun @vk.wong.
“PLN TOLONG DI tindak tegas, Listrik di tmpt saya selama PANDEMIC Corona jarang digunakan sperti AC dll. Kok harga nya malah naik semua? Ada apa ini?? Lagi masa2 sulit jangan di buat makin susah dgn adanya TAGIHAN LISTRIK MELONJAK!,” tulis akun @vk.wong
Netizen dengan akun @helmi_rafido juga mengeluhkan lonjakan tagihan PLN. Padahal, ia mengklaim sudah mengurangi konsumsi listrik di rumahnya.
“Saya punya kos kosan 10 kamar, kalau ada anak sekolahnya biasa bayar 600ribuan full pemakaian, namun setelah ada pandemi kami semua hanya rebahan tak idupin lampu tak idupin tv hanya main hape dan 10 kamar anak kos kosong tagihan menjadi 700an wow hebat bukan,” keluh @helmi_rafido.
Beberapa akun lainnya juga mengeluhkan lonjakan tagihan listrik serupa. Rata-rata tagihan mengalami peningkatan 2 kali lipat.
“Tagihan listrik sampai 500rb,biasanya cm 200rb, naik 100%,” tulis akun @lizarywibowo.
Tak berhenti di situ, ramainya pertanyaan pemblokiran pelanggan juga terpantau dari akun PLN tersebut. Peringatan pemblokiran ini muncul dalam berbagai aplikasi pembayaran tagihan listrik PLN yang digunakan pelanggan, mulai dari e-commerce hingga layanan perbankan.
“Pak pascabayar IDPEL 535110001042 diblokir, tdk pernah telat apalg nunggak dan tdk ada pengajuan perubahan ke prabayar, sdh coba telp ke 123 tp no respon, mohon bantuannya, thanks,” tulis akun @lovebywln.
“Susah bgt lg di hubungin.ini PLN. id terblokir gabisa bayar. tar sampe jatuh tempo msh terblokir kena denda lg aja udah listrik naik harganya,” tutur akun @nr_atikasr.
“PLEASE ID SAYA KEBLOKIR MINNNNN,” kata akun @arbn_qts.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























