Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terkait protokol di era new normal atau kenormalan baru. Salah satu protokol dirilis dalam aturan bernomer 440-830/2020, adalah soal pengoperasian ojek daring atau ojek online dan ojek pangkalan.
Dalam aturan tersebut ojek online atau konvensional masih tetap tidak diperbolehkan beroperasi. Hal tersebut tertulis dalam terkait protokol transportasi publik.
“Pengoperasian ojek konvensional atau online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” tulis Tito dalam protokol aturannya, Sabtu (30/5/2020).
Selain ojol, protokol saat new normal juga diterbitkan Tito yang menyasar kepada transportasi umum. Tito bilang, tranportasi tersebut tetap boleh berjalan namun harus mematuhi protokol kesehatan.
“Juga pengelola juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang, tempat duduk dan mengatur jarak, setiap saat penumpang juga harus menggunakan masker hingga kebersihan sarana dan prasarana,” terang Tito.
Terkait metode pembayaran, protokol dikeluarkan Tito juga mengatur terkait cashless atau tanpa uang tunai.
“Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan penyebaran juga pemutusan mata rantai Covid-19,” pungkas Tito.
Tidak hanya itu, lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Mulai dari pelaksanaan tindakan keselamatan dan akan mempertimbangkan langkah-langkah khusus. Yaitu menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara, pelabuhan, pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib untuk semua penumpang yang tiba. Serta menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























