Tebingtinggi, PONTAS.ID – Diduga mengedarkan narkotika, SP alias Ciplek (24), warga Dusun Bandar Dolok Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab Serdang Bedagai, diringkus Sat Reskrim Polsek Sipispis, Selasa (3/9/2019) sekitar jam 18.00 WIB dari rumahnya.
Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya, Rabu (4/9/2019) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kita tangkap setelah kita mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Desa Damak Urat,” terangnya.
Setelah mendapat informasi, selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Ciplek.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku. Polisi berhasil menemukan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp.500 ribu, 1 buah alat hisap sabu jenis bong beserta pipet, 1 buah gunting,
Polisi juga mengamankan 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet / sekop, 6 buah plastik kecil dan 3 buah plastik ukuran sedang dalam keadaan kosong.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, guna diproses lebih lanjut,” kata dia.
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek
Penulis: David Simanjunta
Editor: Hendrik JS




























