Jakarta, PONTAS.ID – Pasca padamnya listrik (Blackout) secara massal di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat Minggu lalu. PT PLN Persero tengah memutar otak untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak. Adapun secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar.
Dan salah satu wacana mengemuka adalah dengan memangkas gaji karyawan PLN demi menutupi kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Menanggapi hal itu, Pengamat Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai. Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.
“Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017,” ujar Fahmy di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond. Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018. Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.
“Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond,” ujar Fahry
“Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Sebelumnya Direktur Pengadaan Strategis PLN, Djoko Raharjo Abumanan mengatakan anggaran kompensasi akan diambil dari internal perusahaan melalui pemotongan gaji seluruh pegawai PLN yang tercatat sebanyak 40 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Djoko menyampaikan, kebijakan ini diambil guna menjaga keuangan perusahaan agar tidak negatif.
“Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu,” ujar Djoko di Jakarta.
Djoko menambahkan, peristiwa pemadaman listrik total atau black out membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar lantaran tidak bisa menjual listrik ke pelanggan. Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak. Djoko menyampaikan, kebijakan pemotongan gaji perusahan diambil perusahaan lantaran PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi.
“Kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh. APBN itu untuk investasi. Subsidi itu dari operasi,” ucap Djoko.
Djoko menjelaskan, pegawai di PLN memiliki dua penghasilan yakni P1 atau gaji dasar dan P2 atau semacam intensif berdasarkan kinerja. “P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak dikasih, kalau kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya,” kata Djoko menambahkan.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS

























