Jakarta, PONTAS.ID – Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu terus menjadi sasaran komentar berbagai pihak. Berbagai aspek dari kejadian tersebut terus disoroti, salah satunya soal kompensasi yang akan diberikan kepada para pelanggan yang dirugikan.
Sebagai informasi, nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi).
Golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara, untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.
Lalu, kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah.
Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.
Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.
Kompensasi Bentuk Tanggung Jawab PLN
Senior Manager General Affair PLN DIstribusi Jabar, Andoko Soeyono, mengakui, nilai kompensasi tidak akan memuaskan pelanggan dengan aneka kerugian yang mereka telah alami selama blackout. Namun kata dia, kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab PLN.
“Nilai kompensasi bukan (untuk mengganti) kerugian, kompensasi ini bentuk tanggung jawab PLN karena tidak mematuhi tingkat mutu pelayanan pada pelanggan. Karena itu pelayanan publik maka ada rambu-rambu. Tingkat mutu pelayanan pun sudah diatur, ketika dilanggar akan ada regulasi yang mengatur,” beber Andoko, Jumat (9/8/2019).
Adapun mekanisme kompensasi, kata dia, yaitu no cash out alias tidak ada uang yang beredar. Kompensasi dilalukan melalui skema pemotongan biaya beban dan tambahan token akibat dampak blackout kemarin. Kompensasi diberikan karena PLN tidak mematuhi tingkat mutu pelayanan kepada pelanggan.
“Dikompensasikan di bulan Agustus nanti diperhitungkan pada rekening September,” papar Andoko.
Tidak Sepadan dengan Kerugian
Terpisah, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Alvin Lie, menilai, jumlah kompensasi akan diberikan PT PLN (Persero) kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sebagian pulau Jawa akhir pekan lalu, jumlahnya sangat kecil dan tidak sebanding dengan kerugian konsumen.
“Terkait saran kompensasi, kami juga menilai bahwa besaran kompensasi jauh terlalu kecil. Tidak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan PLN, contoh 2200 watt, Rp 45 ribu saja. Itupun dalam bentuk diskon periode berikutnya,” kata Alvin, di Jakarta, kemarin.
Karena itu, Alvin akan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran kompensasi. Pemerintah dan PLN juga perlu menyosialisasikan tata cara masyarakat untuk menuntut hak-haknya.
“(Kompensasi senilai) Rp 45.192 itu saja ada batasannya, 5 jam 30 menit untuk daerah Jakarta. Sedangkan daerah lain 7 jam. Kalaupun padamnya 24 jam, yang dihitung 5 jam 30 menit saja. Hal-hal ini yang kami nilai Peraturan Menteri itu mengabaikan hak-hak publik dan perlu segera direvisi,” kata Alvin.
Revisi Permen Tentang Kompensasi Tuai Kritik
Kemudian, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengatakan, draf revisi mengenai kompensasi PLN sudah jadi. Aturan baru itu nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
“Draf perbaikan kompensasi, Peraturan Menteri ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham,” kata Djoko, di gedung Ombudsman, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, dalam revisi aturan itu besaran kompensasi menjadi berubah. Dalam aturan baru, kata dia, kompensasi yang diberikan nantinya minimum 100 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
“Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekian 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat,” papar Djoko.
Namun terkait hal itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mempertanyakan kapasitas Sekretaris DEN, Djoko Siswanto, yang mengeluarkan pernyataan terkait kompensasi bagi konsumen yang terdampak pemadaman listrik tersebut.
Menurut Fahmy Radhi, perubahan mendadak substansi Permen tersebut bukan domain Djoko Siswanto, baik sebagai Plt Dirjen Migas, maupun sebagai Sekjen DEN.
“Mestinya Dirjen Kelistrikan yang menyampaikan di media terkait revisi Permen itu. Kalau benar akan ada perubahan substansi Permen itu dalam waktu singkat, dikhawatirkan tidak aplicable. Pasalnya, perubahan itu tidak berlaku surut,” ujar Fahmy, Jumat (9/8/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika revisi Permen dipaksakan berlaku surut, di satu sisi akan memberikan kompensasi lebih besar kepada konsumen terdampak, namun ia khawatir di sisi lain akan semakin memberatkan beban PLN dalam pemberian kompensasi.
“Kalau kompensasi semakin besar dan tuntutan koalisi konsumen dimenangkan oleh Pengadilan, dikhawatirkan PLN terancam bangkrut,” tandas Fahmy.
Menurutnya, untuk mencegah potensi kebangkrutan PLN, perubahan Permen tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkadilan.
“Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi Perusahaan Lilin Negara. Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke zaman batu dalam kegelapan, pasalnya PLN merupakan BUMN satu-satunya yang mengusahakan setrum,” pungkas Fahmy.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























