Jakarta, PONTAS.ID – Melengkapi reformasi tata kelola di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagai pengganti Permen ESDM No 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menuturkan, pemerintah memberikan akses data migas kepada pemangku kepentingan sebagai langkah peningkatan investasi.
“Ini diharapkan dapat mengundang para peneliti untuk menjelajahi data migas di Indonesia dengan harapan ada penemuan lagi ‘Giant Discovery‘,” beber Arcandra, di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menambahkan, dengan akses data yang semakin mudah, pihaknya meyakini investasi di sektor hulu migas akan semakin besar.
“Inti dari Permen ini adalah agar kita lebih terbuka terkait data sehingga memudahkan investasi,” ujar Djoko.
Djoko pun menuturkan, pengelolaan blok migas melalui skema gross split menghasilkan dana dari komitmen kerja pasti (KKP) sebesar US$ 2,4 miliar.
“Melalui peraturan penggunaan data ini diharapkan investasi untuk sektor hulu migas bisa bertumbuh,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kontraktor yang ingin mendapatkan data perlu melakukan pembelian terlebih dahulu. Adapun untuk mengakses penawaran wilayah kerja maksimal kontraktor membayar US$ 80.000 per satu paket data wilayah kerja. Namun, dengan permen yang baru saat ini, kontraktor tinggal membayar iuran sekali dalam setahun dan dapat mengakses data sesaui ketentuan permen.
Sejauh ini, besaran iuran yang perlu dibayarkan anggota belum ditentukan. Selain itu, alamat situs yang bisa diakses masih akan disiapkan dan dijamin bisa mulai dibuka pada pekan depan.
Berbeda dengan Arcandra dan Djoko Siswanto, Staf Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto, berpandangan, pembebasan akses data migas justru tak serta merta mendorong investasi secara signifikan.
Namun kata dia, seluruh upaya untuk memperbaiki investasi, baik kecil maupun besar, merupakan hal positif yang dilakukan pemerintah.
“Kalau dulu tidak gratis lalu menjadi gratis kan itu lebih baik. Tapi ya langkah itu biasa saja, bukan faktor kunci yang ditunggu investor,” kata Pri, saat dikonfirmasi.
Lebih jauh, Pri mengamini adanya peningkatan pelayanan manajemen data migas akan memberikan peluang membuka bertambahnya eksplorasi di Tanah Air. Hanya saja, sambung dia, langkah tersebut perlu juga didukung dengan perbaikan di lini lainnya, seperti menyelesaikan Revisi Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terpisah, Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA), Nanang Abdul Manaf, mengatakan, berbagai konsep eksplorasi bisa terlahir dengan banyaknya data yang bisa diakses. Hal inilah yang sedang diperlukan Indonesia untuk bisa meningkatkan cadangan, sehingga produksi migas juga meningkat.
“Minimal akan banyak hasil riset atau studi yang akan men-trigger konsep-konsep eksplorasi baru,” ungkap Nanang.
Lebih lanjut, Nanang mengingkatkan, kebijakan akses data bukan satu-satunya jalan untuk memicu kegiatan eksplorasi karena ada poin lain yang tidak kalah penting terutama dari sisi kebijakan fiskal.
“Selanjutnya tergantung juga fiscal term dan kepastian hukum,” tegas Nanang.
Kerahasiaan Data Investor Tetap Dijaga
Sebelumnya, Arcandra mengatakan tidak semua data migas akan terbuka sepenuhnya kepada para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurutnya, akan ada data yang tetap dirahasiakan tergantung dengan klasifikasi keanggotaan.
“Jadi untuk dapat bisa akses data tersebut harus daftar dan tersistem, nanti ada dua jenis keanggotaan, yaitu member dan non-member, untuk member akan bisa dapat semua akses, sedangkan non-member terbatas,” kata Arcandra.
“Data rahasia adalah data dimana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan maka itu dinamakan data rahasia. Karena perusahaan masih menggunakan data itu untuk tindak lanjut kegiatan eksploitasi mereka. Adalah tidak masuk akal setelah mereka menemukan discovery kemudian data dibuka untuk umum. Jadi kita menghormati yang berinvestasi, kerahasiaan data mereka masih kita jaga sehingga mereka merasa nyaman,” jelas Arcandra.
Arcandra pun menolak dengan tegas jika kebijakan ini seperti menjual kedaulatan negara, karena menurutnya, data migas ini masih dimiliki negara dan negara masih mempunyai kontrol penuh terhadap data ini.
“Ini bukan menjual kekayaan, data itu masih milik negara, kalau mereka KKKS sudah melakukan analisa dia bisa melakukan apa, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa, tetap saja mereka harus meminta izin untuk eksplorasi, negara tetap mengontrol data itu. Ini kita menjual data atau mencari minyak?, kan kita cari minyak, nah udah kalau gitu datanya kita berikan saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, kebijakan open data sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang sudah membuka akses datanya dalam skala tera byte.
“Dengan kebijakan ini diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri,” pungkas Arcandra.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























