Kementerian ESDM dan BIG Teken MoU Cegah Tumpang Tindih Peta

Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM, Rudy Suhendar

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk meningkatkan kualitas data informasi geospasial. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), di Bandung pada Jumat (18/5/2018).

“Melalui kebijakan satu peta akan mempermudah penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan serta membantu penyelesaian batas daerah di seluruh Indonesia,” kata Kepala Badan Geologi, Rudy Suhendar, seperti dilansir ESDM.go.id, Sabtu (19/5/2018).

Kerjasama ini kata Rudy, mendukung kebijakan penggunaan satu peta (one map policy), mengingat data spasial memiliki peran penting dalam menentukan dan mengintegrasikan lokasi pembangunan lintas sektor.

Rudy menyampaikan, permasalahan ketidaksinkronan data spasial sering kali menjadi salah satu masalah yang menghambat pembangunan.

Dia mencontohkan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) kerap terbentur masalah konflik tumpang tindih wilayah lahan dengan sektor pertanian, “Dalam hal ini perkebunan kelapa sawit, yang utamanya disebabkan oleh informasi geospasial yang tidak akurat,”kata dia.

Dengan ada kerja sama antara Badan Geologi dan BIG ini, lanjut Rudy, dapat terjalin sinergi dalam pemanfaatan, pengembangan, dan optimalisasi data dan informasi geospasial. “Hasilnya adalah ketersedian informasi geospasial di bidang geologi yang merupakan data dasar dalam rangka menyusun rencana tata ruang di suatu wilayah,” ungkap Rudy.

Menurut Rudy, dengan tersedianya peta spasial lintas sektor akan memudahkan Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan nasional kedepannya.

One Map ESDM
Sementara itu, Kepala BIG Hasanudin Z. Abidin berharap dengan adanya kerjasama ini, maka tantangan tumpang tindih pemanfaatan lahan di sektor ESDM akan segera teratasi. Hasan berharap nantinya data peta tematik non pemerintah juga bisa masuk ke Badan Geologi.

“BIG mendapatkan tantangan dari Menko Perekonomian agar ke depan peta-peta di lingkungan non pemerintahan bisa masuk ke dalam data pemerintahan dan sekarang ini peraturannya sedang dibuat,” pungkas Hasanudin.

Sebelumnya, saat peluncuran portal aplikasi One Map ESDM, tahun lalu, Kementerian ESDM telah berhasil mengintegrasikan peta-peta tematik subsektor ESDM ke dalam sebuah portal informasi geospasial sektor ESDM yang terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Publik dapat mengakses dan menyunting data dan informasi lengkap mengenai peta data energi dan sumber daya mineral secara daring dan langsung dalam laman geoportal.esdm.go.id.

Dari 85 peta tematik yang rencananya akan diintegrasikan kedalam one map policy, 18 peta tematik diantaranya menjadi supervisi dan tanggung jawab Kementerian ESDM.

Editor: Hendrik JS

Previous articlePermudah Transaksi Tol Semarang, Jasa Marga Terapkan Skema Tarif Tunggal
Next articleIni Enam Masjid di Sumatera Barat yang Fasilitas Air Bersihnya Diperbaiki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here