Permudah Transaksi Tol Semarang, Jasa Marga Terapkan Skema Tarif Tunggal

GT Jatingaleh Jalan Tol Semarang, Jawa Tengah

Jakarta, PONTAS.ID – Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan transaksi kepada pengguna jalan tol, dalam waktu dekat akan diberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C dan sebaliknya.

“Berdasarkan instruksi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), akan diberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C,” jelas AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Dwimawan Heru dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Sabtu (19/5/2018).

Saat ini, lanjut Dwimawan, Jalan Tol Semarang A-B-C dioperasikan dengan sistem transaksi terbuka dengan 3 wilayah pentarifan, masing-masing, Ruas Jatingaleh-Krapyak (Seksi A); Ruas Jatingaleh-Srondol (Seksi B)dan Ruas Jatingaleh-Kaligawe (Seksi C).

Dia megatakan, selama ini, pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi harus melakukan dua kali transaksi yaitu pembayaran pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay) dan pada saat akan keluar dari jalan tol (off ramp pay).

“Dengan adanya perubahan sistem pentarifan tersebut, maka pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi cukup melakukan pembayaran tol pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay),” terangnya.

Menurut Dwimawan, dengan mengurangi titik transaksi yang semula dua kali transaksi menjadi satu kali transaksi, diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh bagi pengguna jalan.

Editor: Hendrik JS

Previous articlePolsek Tamalate Ciduk Tiga Pria Pelaku Penipuan di Pasar Hartaco
Next articleKementerian ESDM dan BIG Teken MoU Cegah Tumpang Tindih Peta