Indonesia Hemat Impor Solar 937,84 Juta Dolar AS Berkat Program B20

Jakarta, PONTAS.ID – Program pencampuran minyak sawit ke bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 20 persen, atau Biodiesel 20 (B20), yang diluncurkan pemerintah sejak September 2018 lalu, berhasil menghemat anggaran impor solar hingga sebesar 937,84 Juta Dolar AS.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto. Dia pun mengaku bangga karena kebijakan itu memberi dampak positif terhadap penghematan devisa negara dari impor solar.

“Dalam empat bulan, kebijakan massif untuk berbagai sektor tersebut mampu menghemat sebesar USD 937,84 juta sejak September 2018 lalu. Penyaluran FAME (Fatty Acid Methyl Ester) Biodiesel selama tahun 2018 mencapai 1,67 juta kilo liter (KL),” kata Djoko di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/1/2019).

Dia lantas mengingatkan, bahwa penerapan kebijakan B20 merupakan bentuk keseriusan Pemerintah RI di dalam memperhatikan soal ketahanan energi nasional, yang juga menjadi masalah serius ke depan, terutama mengurangi dominasi penggunaan bahan bakar fosil.

Di samping kebijakan B20, konversi BBM ke Liquified Petroleum Gas (LPG) juga diterapkan pemerintah sebagai upaya diversifikasi energi. Total sebanyak 6,55 juta Metrik Ton (MT) LPG bersubsidi dan 0,99 juta MT LPG Non-Subsidi disalurkan sepanjang tahun 2018 ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE Non-PSO.

“Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun sebesar 29,31 triliun rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut Djoko memaparkan, dalam laporan kinerja tahun 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta kiloliter (KL), yang terdiri dari 16,12 juta KL BBM bersubsidi (solar, minyak tanah, dan premium), serta BBM Non-Subsidi sebesar 51,23 juta KL.

Penjualan tersebut, katanya disalurkan ke 6.902 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Khusus untuk BBM Bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kouta yang dialokasikan dalam APBN tahun 2018, yaitu sebesar 16,23 juta KL.

Hal ini tak lepas dari adanya kewajiban bagi badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian premium di Jawa, Madura, dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang diteken pada 23 Maret 2018 lalu.

Sementara itu untuk BBM non-subsidi, pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali. Jangka waktu tersebut dinilai tepat bagi Djoko, demi menghindari adanya kebingungan di masyarakat.

“Kami sedang evaluasi, Pertamina baru saja (menurunkan) kemarin,” jelas Djoko.

Editor: Risman Septian

Previous articlePidato Kebangsaan, Prabowo Ceritakan Keluhan Masyarakat Kecil
Next articleAmankan Debat Perdana Pilpres, 2 Ribu Personel Gabungan akan Diturunkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here