RUED di 16 Provinsi Terbit, Pemerintah Fasilitasi Percepatan di 18 Provinsi Lainnya

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah telah memfasilitasi terbitnya 16 dari total 34 Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi di Indonesia.

Penetapan ini digunakan sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai potensi daerah guna menjamin ketersediaan energi di masa depan.

“Kita sudah memfasilitasi terbentuknya RUED di tingkat provinisi. Dari 34 provinsi, 16 diantaranya sudah terbit. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bertambah,” ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, Jumat (17/7/2020).

Dengan ditetapkannya RUED ini, sambung Djoko, maka akan menjamin ketersediaan energi di daerah, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk kawasan Industri, juga sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT.

16 provinsi yang telah menetapkan RUED, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Djoko mengakui penerbitan RUED di 18 provinsi lainnya sedikit terhambat sejak hadirnya pandemi Covid-19.

“Karena adanya Covid sehingga (penerbitan RUED) agak terlambat di provinsi yang lain,” singgung Djoko.

Sebagai informasi, saat ini RUED di DI Yogyakarta telah mendapat persetujuan DPRD dan dalam proses fasilitasi dan registrasi di Kemendagri, menyusul 12 provinsi lainnya sudah memasukkan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2020 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.

Selain provinsi di atas, ada 3 provinsi sedang menyusun Naskah Akademis dan Ranperda namun belum terdaftar di Program Pembentukan Perda yaitu Sulawesi Utara, Maluku dan Papua Barat. Sementara itu, dua provinsi belum memfinalisasi dokumen, Naskah Akademis dan Ranperda yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua.

Djoko menyinggung penerbitan RUED harus disinkronisasikan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Harus sesuai dengan RUEN, inilah fungsi DEN untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terbentuknya perangkat peraturan dan realisasi kebijakan energi, terutama bauran energi,” ungkap Djoko.

Terkait dengan RUED ini, Djoko juga menjelaskan capaian bauran energi di daerah-daerah terutama untuk subsektor Energi Baru Terbarukan (EBT) memiliki tantangan di masa pandemi.

“Kita lihat dari tahun ke tahun presentasinya itu terus meningkat. Nah, memang di masa pandemi energi fosil jadi murah, suplainya banyak, harganya murah, sehingga ini menekan (harga) EBT,” tandas Djoko.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleBupati Lantik Camat dan Pejabat Pengawas Dilingkungan Pemkab Asahan
Next articleJangkau Perbatasan RI, Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG Subsidi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here