Pemerintah Perpanjang Kontrak Pertamina di Blok North Sumatera B

Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)

Jakarta, PONTAS.ID –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang sementara pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) selama 1 tahun hingga 17 November 2020.

Plt Dirjen Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan, hasil diskusi dengan Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah disepakati bahwa selama setahun ke depan Pertamina akan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh untuk pengelolaan Blok NSB.

Meski begitu, Djoko belum memerinci secara detil mengenai kerja sama yang akan dilakukan.

“Pokoknya mereka duduk bersama. B to B dulu, dia (kontraktor) lapor ke Gubernur. Kita lapor ke Menteri,” tutur Djoko, di Gedung Kementerian ESDM, Senin (18/11/2019).

Adapun, perpanjangan kontrak sementara tersebut nantinya akan tetap menggunakan skema kontrak bagi hasil cost recovery sampai dengan kontrak perpanjangan secara tetap ditentukan.

Lebih lanjut, Djoko menilai, langkah ini lebih tepat untuk menjamin kegiatan operasional berjalan baik di blok B. Selain itu juga langkah ini lebih baik untuk menjaga iklim investasi. Karenanya, Djoko berharap, agar kerja sama yang dilakukan antara BUMN dan BUMD tersebut segera jalan agar kegiatan investasi di blok tersebut tak terhambat.

Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian ESDM telah memberikan opsi perpanjangan sementara selama 45 hari per 3 Oktober 2019. Kendati demikian, Djoko mengatakan waktu 45 hari dinilai terlalu cepat sehingga kepastian investasi antara kedua belah pihak tidak dapat dicapai.

“Makanya mau investasi, kan kerja sama nya harus jelas dulu. Kalau belum jelas bagaimanag mau investasi, makanya setahun (karena) 45 hari terlalu cepat,” terang Djoko.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articlePemkab Asahan Gelar Jambore Kader PKK 2019
Next articleCatat! Per Januari, Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik