Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Pengadaan Strategis ll PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan, menyatakan kompensasi pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu, hanya berlaku sampai bulan September 2019.
Kata dia, sudah ada sistem yang mengatur kompensasi, yaitu melalui pemotongan tagihan listrik untuk pelanggan pasca bayar. Kemudian, tambahan kilo watt hour (Kwh) saat isi token listrik untuk pelanggan pra bayar.
“Itu sudah sistem, tinggal yang bayar. Di sistem saja begitu,” kata Djoko, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Djoko, kompensasi pemadaman listrik hanya bisa didapat pelanggan sejak 1 Agustus, kemudian tidak berlaku untuk bulan berikutnya.
“1 Agustus masuk dia. Setelah bulan itu ngga ada,” bebernya.
Sementara itu, Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah, menegaskan, kompensasi pemadaman listrik tidak dibayar tunai tetapi dengan mengurangi tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.
“Ini dibayar pada September 2019 untuk pelanggan pasca bayar. Sedangkan untuk pelanggan pra bayar berupa tambahan token sebesar nilai kompensasi yang didapat,” kata Dwi.
Lalu, bagaimana cara melihat atau mengetahui besaran kompensasi yang didapat? caranya mudah, yakni dengan memakai simulasi yang tersedia di situs resmi PLN di pln.co.id.
Untuk memakai simulasi ini, tentu pelanggan mesti masuk ke situs tersebut. Setelah masuk, klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, di mana pelanggan mesti klik informasi kompensasi.
Nah, di laman ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari.
Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.
Penulis: Ririe
Editor: Luki




























