Kompensasi Blackout Diusulkan 3 Kali Lipat, Begini Respon PLN

Ilustrasi PLN

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan, mengungkapkan, investasinya akan membengkak apabila kompensasi pemadaman listrik mencapai 300 persen.

Namun kata dia, PLN akan mengikuti pemerintah. Termasuk apabila regulasi kompensasi pemadaman listrik yang baru menetapkan mencapai 300 persen.

“Semua kita kembalikan ke pemerintah, PLN kan under-regulated pemerintah, ‘ini lho pak, kondisinya seperti ini’, kita akan minta biaya investasi lebih mahal, semua kan kembali pada berapa kemampuan negara ini, semua kan dihitung terhadap biaya,” kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Djoko, peningkatan biaya investasi tersebut dikarenakan pihaknya harus mengikuti standar baru yang dibuat pemerintah mengenai pemberian kompensasi ke pelanggan.

“Saya mau ke Jakarta selama ini boleh naik Go-Jek nah kita kembalikan, pak kalau standar ini kita enggak bisa, semua kan regulated,” ucapnya.

Sebabnya, dengan beleid baru tersebut akan meningkatkan beban keuangan PLN. Selain itu, perusahaan juga harus meningkatkan keandalan sistem kelistrikan agar kejadian blackout tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Kendati demikian, lanjut Djoko, pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah. Namun, dia berharap pemerintah memerhatikan keperluan investasi yang tengah disiapkan PLN.

“Tegantung Permennya (aturannya), permennya kan n-1. kalau permen bilang n-2 kan denda sekian kita kembalikan, tarif akan naik sekian, pasti ada konsekuensi dong, saya punya ban serep 1 diminta ban serep 2 nambah biaya enggak? pasti akan pengaruh ke capex (belanja modal),” tuntasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengatakan, pada aturan yang baru nanti jika listrik pelanggan padam satu jam maka ia mendapat kompensasi 100% berdasarkan tagihan pada bulan sebelumnya. Kemudian, kompensasi ini meningkat berdasarkan jarak waktu tertentu dengan kompensasi 200% dan 300%.

“Jadi ada tiga tahap, minimum mati satu jam dia 100%. Misalnya dia bayar listrik bulan ini berapa Rp 1 juta ya gantinya Rp 1 juta. Kalau interval mati sekian sampai sekian, Rp 2 juta. Angkanya belum kita putuskan, sedang dibahas internal, jadi interval selanjutnya 3 kali lipat,” kata Djoko, di Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019) lalu.

Penulis: Riana
Editor: Luki H

Previous articlePHE ONWJ Isolasi Penuh Oil Spill Sekitar Anjungan
Next articleSoal Penyebab Blackout PLN, Pohon Sengon atau Serangan Siber?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here