Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana Toroziduhu Laia. Ini menjadi operasi tangkap buron (Tabur) ke 108 oleh jajaran Kejaksaan selama tahun 2019.
“Buron terpidana atas nama Toroziduhu Laia tersebut, merupakan DPO dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada tahun 2017,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya, Senin (5/8/2019).
Toroziduhu Laia kata Mukri, terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yakni melakukan perbuataan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” imbuh Mukri.
Dijelaskan Mukri, akibat perbuatan tersebut, terpidana diganjar hukuman selama satu tahun dan denda sebesar Rp.100 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 91/PID.SUS/2019/PT.PR tertanggal 11 April 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 540/PID.SUS/2018/PN.PBR tanggal 11 Februari 2019.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























