Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), kembali memeriksa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar selaku saksi. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap tiga saksi pada Jumat (20/1/2023).
Pemeriksaan ini terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
“Saksi dengan inisal atas nama AD, dimana saksi AD merupakan selaku Direktur Utama pada PT Aplikanusa Lintasarta,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dilansir PONTAS.id, Selasa (24/1/2023).
Saksi berikutnya yang diperiksa berinisial WM, selaku Direktur Utama PT Puncak Monterado serta inisial XF/JS, selaku Direktur pada PT YPTT Solutions Indonesia.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan tersangka AAL, GMS, YS,” ujar Sumedana.
Kapuspenkum juga menambahkan, pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara ini.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady