Jakarta, PONTAS.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut turut terkait kasus pajak.
Penggeledahan dari Senin, 29-31 Januari 2024 dilakukan di Kantor KPP Madya Bogor, Jawa Barat dan rumah Tersangka FF di Kabupaten, Kuningan, Jawa Barat.
“Terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021,” ungkap Humas Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (2/2/2024) dari Palembang, Sumatera Selatan.
Vanny mebambahkan, penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26/1/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22/1/2024
Tim Penyidik kata Vanny, melakukan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 s/d 2021 pada 2 (dua) tempat yaitu:
Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor; dan
Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu, “Dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021,” paparnya.
Penggeledahan kata dia, dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.
“Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya