Sikat 6,4M Dana Nasabah, Kejati Sumsel Geledah Rumah Oknum Bank BUMN

Ilustrasi pelaku kejahatan

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeladah oknum bank plat merah berinisial AT. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, kemarin.

Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, melalui keterangan resminya dari Palembang, Rabu (24/1/2024).

“Penyidik melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023,” kata Vanny.

Penyidik melakukan penggeledahan kata dia berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024. “Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023,” jelas Vanny.

Penggeledahan terkait kasus yang merugikan 8 nasabah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.6,4 miliar ini dilakukan di rumah AT, Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.

“Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain,” ujar Vanny.

Penyitaan ini dilakukan lanjut Vanny,
terhadap segala sesuatu yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah atau bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh  Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023, “Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePeringati Hari Patriotik, Fadel Muhammad Ajak Masyarakat Gorontalo Teladani Nani Wartabone
Next articleBerdampak Serius Terhadap IHT di Jatim, Ketua DPD Soroti Kenaikan Cukai 10%

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here