Menang di PN, Caleg PKB Sergai Desak Sikap tegas KPU

Sergai, PONTAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai (Sergai)menghukum Ketua PPK Sei Rampah, Maris Santoso dengan hukuman penjara tiga bulan serta denda Rp.3 juta subsidair satu bulan. Sementara, anggota PPK dari Divisi Data dihukum lebih berat dengan lima bulan penjara  dengan denda Rp.3 juta subsi satu bulan kurungan.

Sebelum dikirim ke lembaga pemasyarakatan, kedua terpidana dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya dengan pengawalan petugas dari Kejaksaan Sergai.

Sekira dua jam kemudian, caleg dari PKB, Suharjo alias Jojo selaku pelapor yang merasa dirugikan perolehan suaranya oleh kedua terpidana mendatangi kantor KPU Sergai didampingi kuasa hukum pelapor, Awaluddin Rangkuti dan Syaipul Ikhsan.

Jojo dan kedua kuasa hukumnya tampak diterima oleh Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan dan Misriani didampingi Kasubbag Teknis, Febry Simanjuntak.

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Ikhsan dan Awaluddin Rangkuti  mengatakan yang dilakukan pihaknya dalam rangka koordinasi terkait legalitas kliennya Suharjo. Selain itu kuasa hukum pelapor juga melampirkan salinan amar putusan Majelis Hakim.

Sayaiful mengatakan, barang bukti dalam amar putusan tersebut, terbukti kedua terpidana memindahkan suara Suharjo, kepada Sarino yang juga sesama caleg dari PKB. “Apalagi kedua terpidana sudah mengakuinya maka kami minta respon dari penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Sergai. Sebab jelas klien kami sangat dirugikan,” kata Syaiful.

Sementara itu, komisioner KPU Sergai Misriani dan Ardiansyah mengatakan pihaknya akan meminta petunjuk dan arahan dari KPU Sumut.

“Kami akan berkordinasi dengan KPU Sumut secepatnya dan nanti kami hubungi perkembangannya,” kata Misriani.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak
Previous articleMeski Sempat Tak Kuorum, DPRD Sergai Sahkan 3 Ranperda 
Next articleDesak Pencopotan Kadisdik Jambi, JPK Demo Kantor Gubernur