Sergai, PONTAS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terancam gagal. Soalnya,hingga saat ini Pemkab Sergai tak kunjung merespon dana yang diusulkan KPU Sergai untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati Sergai tersebut.
“Masalah anggaran masih tarik menarik antara KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Sergai, dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)Â yang dipimpin Sekdakab Hadi Winarno. Belum ditemukan kata sepakat,” ungkap Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya di Sekretariat KPUD Sergai, Dusun II Desa Firdaus, Sei Rampah, Kamis (10/10/2019) sore.
Tercatat, Pemkab Sergai merupakan salah satu dari 6 kabupaten/kota di Sumatera Utara bersama Asahan, Simalungun, Nias Selatan, dan Tanjung Balai, yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sebelumnya, kita mengusulkan ke TAPD tentang biaya penyelenggaraan Pilkada sebanyak lebih kurang Rp.43 miliar. Namun hingga kini pihak Pemkab menginformasikan hanya mampu mengalokasikan Rp.35 miliar. Katanya angka itu sesuai hasil paripurna DPRD dan TAPD,” ungkap Ketua KPUD Sergai ini.
Anggaran yang diajukan sesuai paripurna DPRD dan TAPD kata Erdian tanpa menggubris pendapat KPUD Sergai, “Jelas tak mencukupi karena nilai itu sudah dihitung dengan cermat, sesuai tahapan yang ditetapkan KPU RI,” imbuhnya.
Padahal, kenaikan anggaran sebesar Rp.8 miliar dari Rp.35 miliar yang disetujui DPRD dan TAPD, menurut dia masih di bawah ambang batas estimasi kenaikan atas pembiayaan Pilkada sebelumnya yakni, sekitar 40 persen sampai 60 persen.
Perbandingannya, Pilkada tahun 2015 lalu dialokasikan sebesar Rp.34,4 miliar jika ditambahkan 40 persen menjadi sekitar Rp.49 miliar.
Masih kata Erdian, penyebab kenaikan anggaran di Pilkada nanti, salah satunya , honor mulai dari KPPS, PPS, dan PPK yang sudah naik hampir 2 kali lipat. Kemudian terjadi fluktuasi atau kenaikan harga berbagai macam perlengkapan pendukung Pilkada dibanding tahun 2015 lalu.
Ditambahkan Erdian, anggaran yang diajukan pihaknya juga mengacu pada Permendagri nomor 54 tahun 2019 serta sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 1312/HK.031-Kpt/01/KPU/VIII/2019.
“Jadi, anggaran yang kami ajukan itu bukan suatu hal yang mengada-ada,” tegas Erdian.
Seharusnya, lanjut Erdian batas penandatanganan NPHD ialah 1 Oktober sehingga per tanggal hari ini telah meleset 9 hari, “Kami sudah melayangkan surat ke TAPD terkait jalan keluar atas persoalan tersebut. Kalau dari KPUD kami sudah siap untuk mulai bekerja,” terangnya.
Erdian menambahkan, bahwa KPUD Sergai dan Pemkab Sergai sudah dimediasi oleh Kemendagri, dan keputusannya disepakati NPHD Pilkada 2020 ialah 14 Oktober mendatang. Jika tak kunjung tuntas, Mendagri akan turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke TAPD yang dipimpin oleh Sekdakab Sergai,tapi sampai hari ini belum digubris,” pungkas Erdian.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak