
Sergai, PONTAS.ID – Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melimpahkan dua tersangka anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sei Rampah ke Kejaksaan. MS dan MZ keduanya disangkakan melakukan tindak pidana Pemilu, Senin (1/7/2019).
Selama proses pelimpahan dari Gakkumdu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terlihat komisioner KPU Sergai yang mendampingi tersangka. Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi hasil jumlah suara,dan bekerjasama dengan salah satu Caleg dari partai guna memenangkan calon dari partai yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno.
Sutarno juga mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, “Sebab kita terus melakukan pendalaman dari Laporan terdahulu dan tentunya yang berada di Dapil III yakni kecamatan Sei Rampah, Sei Bamban dan Pegajahan,” katanya.
Sebagai informasi, penetapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Suarjo dengan nomor laporan: LP/191/V/2019/SU/RES SERGAI, tanggal 29 Mei 2019.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak