MK Ingatkan Proses e-KTP Dipercepat, Ini Respon Kemendagri

ilustrasi e-KTP (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.

MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

Merespom putusan MK itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di penjuru Indonesia tetap membuka pelayanan di hari libur.

“Saya sudah menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya,” ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Jumat (29/3/2019).

Kebijakan ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja memutuskan bahwa e-KTP serta surat keterangan (suket) dapat dijadikan dasar pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 mendatang.

Zudan sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia supaya menindaklanjutinya dengan memerintahkan jajarannya di bidang kependudukan untuk tetap buka di hari libur.

Dengan keputusan itu, artinya pihaknya harus memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat ikut Pemilu mendapatkan e-KTP atau minimal surat keterangan perekaman.

“Instruksi agar membuka pelayanan perekaman KTP-el di hari libur ini dilakukan dengan tujuan agar memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga pendudukan wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-el nya,” ujar Zudan.

Sekedar informasi, saat ini sudah 98 persen masyarakat Indonesia melakukan perekaman e-KTP. Dukcapil tinggal melakukan perekaman pada 2 persen warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai kartu identitas.

Selain itu, Zudan juga berkomitmen untuk lebih proaktif dengan jemput bola terhadap warga negara yang belum memiliki e-KTP maupun belum melakukan perekaman.

“Aksi jemput bola ini dilakukan demi menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses untuk ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberi pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan putusan MK,” ujar Zudan.

Tinggal, masyarakat yang juga harus proaktif melakukan perekaman e-KTP. Sempatkan waktu untuk memenuhi amanah konstitusi tersebut.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articlePimpinan DPR Dorong Gaji Guru Paud dan TK Setara UMR
Next article17 April, BPN Serukan Pakaian Biru ke TPS