Jakarta, PONTAS.ID – Perwujudan Nawa Cita ini akan dilaksanakan atas tanah seluas 9 juta hektare (ha) atau 18 juta bidang yang nantinya bersertifikat, yang berupa 4,5 juta ha redistribusi tanah dan 4,5 juta ha sisanya tinggal legalisasi aset yang subjeknya memenuhi syarat.
Dari sisi ser tifikasinya, pelaksanaan Program Reforma Agraria masuk dalam program sertifikasi lahan untuk seluruh rakyat di Tanah Air, yang dicanangkan Presiden Jokowi. Total tanah di Indonesia ditargetkan sebanyak 126 juta bidang diselesaikan sertifikasinya pada 2025, dari tanah yang bersertifikat hingga 2016 sekitar 46 juta bidang. Hal Ini mengemuka pada Acara Halal Bihalal dan diskusi dengan Mitra Wartawan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Pada 2017 digenjot sertifikasi 5,20 juta bidang, atau totalnya menjadi 51,20 juta bidang. Selain menghindari sengketa, lahan yang sudah bersertifikat bisa diagunakan untuk mendapatkan kredit usaha dari bank.
Program Reforma Agraria yang melibatkan banyak instansi ini ujung tombak pelaksananya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Target Pemerintah Dalam target kinerja 2015-2019, kementerian ATR/BPN menetapkan empat strategi dalam reforma agraria serta pengadaan tanah.
Pertama, inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) atas 18 juta bidang atau sedikitnya 9 juta ha, termasuk 4,1 juta bidang dalam kawasan hutan yang perlu dikoordinasikan dengan Kementerian
Kedua, pelepasan kawasan hutan sebagai sumber tanah objek reforma agraria (TORA), sedikitnya 4,1 juta ha.
Ketiga, identifikasi masa berlakunya lahan dengan hak guna usaha (HGU), termasuk di dalamnya tanah HGU yang akan habis masa berlakunya dan tanah telantar, dengan yang berpotensi sebagai TORA sedikitnya 1 juta ha.
Keempat, redistribusi tanah dengan target 4,5 juta ha, yang meliputi tanah pada kawasan hutan yang dilepaskan; tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU yag akan habis masa berlakunya dan tanah telantar; serta tanah dari hasil pelaksanaan kegiatan IP4T.
Secara sederhana, target Reforma Agraria ini ditetapkan dalam dua hal pokok. Yang pertama, redistribusi tanah 4,5 juta ha yang akan berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, serta 400 ribu ha dari lahan HGU yang sudah habis, tanah telantar, dan tanah negara lainnya.
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan KLH untuk pelepasan kawasan hutan sebagai sumber TORA seluas 4,1 juta ha. Tanah itu akan diserahkan kepada subjek Reforma Agraria sudah dengan sertifikatnya.
Yang kedua, hanya berupa legalisasi aset atau sertifikasi atas 4,5 juta ha tanah, yakni tanah program transmigrasi yang belum bersertifikat 600 ribu ha, serta sertifikasi terhadap tanah yang sudah dalam penguasaan masyarakat 3,9 juta ha. Tanah ini dimaksudkan untuk pertanian secara luas.
Namun, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, realisasi redistribusi tanah ternyata baru sekitar 262.189 bidang sampai dengan tahun 2017. Dengan memperhitungkan pencapaian tersebut, tahun 2018, targetnya dipatok menjadi 350.000 bidang yang diredistribusi.
Tahun 2019, target dinaikkan menjadi 1,5 juta bidang, yang sumbernya sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi pengusahaan tanah dalam kawasan hutan.
Pada acara ini turut hadir sebagai nara sumber Sekjen ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, Stafsus Menteri ATR/BPN, Sugeng Suparwoto, Direktur LandReform, Ditjen Penataan Agraria, Arif Pasha, Kepala Pusdatin, Suyus Windayana, Kepala Bagian Humas, Harison Mocodompis
Editor: Idul HM




























