Cek Pelanggaran Tata Ruang, Begini Solusi Ala Sofyan Djalil

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik dan tidak akan membawa pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi ke ranah hukum.

“Kalau pidana kan menghukum orang, tapi restorative justice juga diberlakukan dalam pidana, oleh sebab itu kita tidak menggunakan pidana selama pengembang berkolaboratif untuk mengembalikan fungsi sungai seperti yang ada sebelumnya,” ujar Sofyan Djalil menjawab Pertanyaan PONTAS.id di kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi Rabu (27/01/2021).

Menurutnya, pelanggaran ini adalah sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi, oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya.

Lebih lanjut, kunjungannya kali ini, merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.

“Kami ke sini untuk melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur, kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai,” tutupnya

Dalam kesempatan ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan peninjauan dilakukan atas laporan banjir di kolong tol sekitar kawasan.

“Saya terjunkan tim untuk melakukan evaluasi di kawasan ini, dan menemukan ada perubahan alur sungai yang aslinya 12 meter menjadi 6 meter. Namun karena investasi ini sudah besar jadi kita akan cari jalan keluarnya untuk tetap mengembalikan fungsi sungai seperti sebelumnya,” ujarnya

Menteri PUPR menyatakan pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang yang menyebabkan terjadinya banjir.

“Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembalikan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran,” tandasnya

 

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKomisi VII Desak BPH Migas Selesaikan Program Digitalisasi SPBU
Next articleParah! Aturan Anies Tak Berlaku di Kantor Camat Tanah Abang