Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 febuari 2021.
Hal ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB.
Namun keputusan Gubernur Anies Baswedan ini terkesan disepelekan oleh bawahan. Seperti halnya di kantor Kecamatan Tanah Abang yang terlihat tidak menerapkan sarana protokol kesehatan
Pantauan PONTAS.id, Rabu (27/1/2021). Depan pintu masuk kantor pelayanan publik tersebut tidak ada tempat pencuci tangan dan petugas yang berjaga untuk memeriksa suhu tubuh.
“Pak Camat tidak ada dan Wakil Camat juga sama karena tadi habis rapat sama pak Walikota,” kata salah satu Staff Kecamatan Tanah Abang.
Menurut pengakuan warga sudah lama seperti ini tidak ada alat Protokol Kesehatan di Kecamatan Tanah Abang juga sangat berbahaya karena tidak ada alat pengecek suhu tubuh terhadap masyarakat yang terjangkit virus ataupun tidak.
“Saya juga jadi takut,” ujar Nani Warga kampung Bali yang sedang mengecek pengumuman dari UMKM di kantor Camat Tanah Abang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Camat Tanah Abang belum memberikan tanggapan.
Penulis: Zulfatun /Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah




























