Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam waktu dekat akan mensosialisasikan dalam penyuluhan hukum mengenai pemberlakuan Perda tentang penanggulangan Covid-19. Kegiatan ini melibatkan Karang Taruna, Rw, Rw, LMK, FKDM dan PKK secara online menggunakan zoom meeting.
Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakpus, Ani Suryani mengatakan, mulai Minggu depan, pihaknya akan memberikan penyuluhan hukum mengenai pemberlakuan Perda tentang penanggulangan covid-19 dan sosialisasi gerakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kegiatan ini disiarkan langsung secara online melalui zoom meeting.
“Adapun sasaran peserta penyuluhan hukum terdiri dari Karang Taruna, Rt, Rw, LMK, FKDM dan PKK. Kegiatan tersebut akan berlangsung dari tanggal 9 s.d 27 Novenber 2020 dengan nara sumber yang handal dari Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan dan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat,” jelas Ani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2020).
Lebih lanjut Ani mengatakan, maksud dan tujuan dari penyuluhan hukum dan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan masyarakat tentang aturan hukum mengenai pengendalian covid-19 melalui Pergub, Perda dan protokol Kesehatan melalui 3M dalam rangka mengurangi bahaya resiko terpapar covid-19 serta untuk percepatan pengendalian covid-19 oleh Pemkot Jakpus di masyarakat.
Jumlah peserta penyuluhan seluruh sebanyak 5.476 peserta yakni unsur Rt : 4.449 orang, Rw : 382 orang, LMK : 376 orang dan FKDM 269 orang sedangkan untuk anggota PKK dan karang taruna jumlahnya disesuaikan, tambah Ani.




























