Pasuruan, PONTAS.ID – Kasus dugaan penggunaan alamat palsu dalam putusan akta cerai dengan terlapor Suriadi, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir di Polres Pasuruan. Selain kasus tersebut, kini Suriadi juga dilaporkan oleh mantan istrinya, Eni Saptarini, atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Kuasa Hukum pelapor Heri Siswanto, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka dalam kasus alamat palsu tersebut, mengingat status perkara kini telah naik ke tahap penyidikan. “Kami minta polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus alamat palsu yang digunakan dalam putusan akta cerai tersebut,” kata Heri kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, Heri juga mendorong penyidik Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Suriadi terhadap kliennya. “Suriadi juga kami laporkan terkait pengancaman ke Polres Pasuruan. Semua bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp (WA) yang mengandung unsur pengancaman sudah kami serahkan kepada penyidik,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2026, pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti permulaan.
Pada tahap selanjutnya, penyidik dijadwalkan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya



























