
Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan perencanaan dan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated.
Kali ini enam saksi diperiksa termasuk salah satunya Dirut PT Jasamarga Tollroad Maintenance, pada Selasa (15/10/2024).
Pemeriksaan keenam saksi disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resminya yang dilansir PONTAS.id, Rabu (16/10/2024).
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II, ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Harli.
Adapun keenam saksi yakni:
- RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance;
- KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria;
- MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha;
- SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa;
- HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha; dan
- RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dimaksud atas nama Tersangka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” kata Harli.
Pengurangan Mutu
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp.16 triliun.
Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, tersangka DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 DD dan Ketua Panitia Lelang JJC, YM.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.510.085.261.485.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya



























