Tilep Anggaran untuk Jalan 2,4 M, Jaksa Seret Pejabat di Gunungsitoli

Tim Pidsus Kejati Sumut mengamankan tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas BMBK, UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli pada Selasa (12/12/2023) //Foto: Penkum Kejati Sumut

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

“Penahanan dilakukan pada Selasa (12/12/2023) oleh Tim Pidsus Kejati Sumut atas dugaan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022,” kata Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Proyek dengan anggaran Rp.6,4 .iliar itu kata Yos terindikasi merugikan keuangan negara, “Sebesar Rp.2,4 miliar lebih, erdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” kata Yos.

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan.

“Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmay Mauliady

Previous articleBamsoet Ajak Kader Kompak menangkan Caleg Partai Golkar
Next articleDorong Pemanfaatan Kearifan Lokal dalam Mengakselerasi Pelestarian Lingkungan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here