Ciduk Pimpinan Ponpes di Aceh Tenggara, Polisi: Tindakan Asusila

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Aceh Tenggara, PONTAS.ID – Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, membenarkan telah menerima laporan pada hari Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 08:00 WIB terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, laporan yang disampaikan keluarga korban yang merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren itu, diterima dengan Nomor: LPB/153/VIII/2023/SPKT.

“Atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati oleh pimpinan pondok pesantren,” kata Iptu Bagus Pribadi kepada PONTAS.id, Selasa (28/8/2023).

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya kata Bagus langsung menjemput dan mengamankan tersangka AF, “Untuk  menghindari amukan dari warga,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengakuan para korban, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023.

Tersangka AF disebut, memanggil dua korban ke dalam ruangannya dengan dalih memberi pelajaran khusus tentang hati.

“Ada juga tersangka memanggil lima orang santriwati ke ruangannya. Kemudian tersangka bertanya kepada korban, ‘Kalian tahu hati itu di mana?’. Pertanyaan ini disampaikan sebelum memulai aksinya,” terang Bagus lebih jauh.

Saat dijawab korban dengan menunjukkan bagian atas dari tubuh, tersangka AF kemudian menyentuh bagian dada para korban.

Aksi AF dilanjutkan dengan menunjukkan organ vitalnya kepada para korban.

Aksi tersangka diakhiri dengan meminta para korban mengoleskan cairan yang keluar dari organ vitalnya.

“Setelah selesai, para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa serta mengingatkan agar tidak melapor kepada siapapun,” pungkas Bagus.

Penulis: M. Yusuf
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDialog dengan Mahasiswa Kaltim, MPR Dengarkan Aspirasi Seputar IKN
Next articleKunjungan Tim RSUD Wilayah Kutai Kartanegara di RSUD Bangil, Pembelajaran Penguatan Pelayanan Kesehatan Maternal Neonatal