Aceh Tenggara, PONTAS.ID – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara bersama Sat Intelkam mengamankan lima tersangka diduga penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Mbak Sako, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 13:30 WIB kemaren.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH melalui pers rilisnya yang diterima PONTAS.ID Jumat (1/9/2023) menyebutkan, tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara telah mengamankan lima tersangka yang diduga telah melakukan penggelapan 50 sak, pupuk urea bersubsidi dan NPK Ponska. sebutnya.
Adapun ke lima terduga diantaranya, SN (56) Warga Desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel, MN (36) Desa Kuta Langlang, Kecamatan Bambel.
Selanjutnya, ZK (35) Warga Desa Mbak Sako, Kecamatan Bukit Tusam, KH (40 ) Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel, SI (47) Desa Terutung Mengare Lawe Pasaran Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara.
Berdasarkan laporan dari masyarakat sebut Kasat Reskrim lagi, adanya pelaku penyalahgunaan pupuk dan selanjutnya personil Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi.
Adapun pupuk bersubsidi tersebut diangkut dengan menggunakan mobil dengan jenis mobil L300 warna hitam dan nomor polisi BL 8417 HB.
Pupuk bersubsidi bermuatan 50 sak masing-masing pupuk urea sebanyak 25 sak isi 50 kilogram per sak dan NPK Ponska 25 sak isi 50 kilogram total berat keseluruhan 2,5 Ton.
Diketahui pupuk bersubsidi tersebut berasal dari kios yang berada di Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel yang dibawa ke Desa Mbak Sako, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, pelaku menggelapkan pupuk subsidi yang seharusnya untuk wilayah penyaluran Kecamatan Bambel.
Namun, pupuk bersubsidi itu akan di jual ke wilayah lain yaitu wilayah Kecamatan Bukit Tusam dan berdasarkan aturan penjualan pupuk harus sesuai dengan wilayah masing-masing dan sesuai RDKK nya
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 2, pasal 3 pasal 4 dari Peraturan Pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 8 tahun 1962 tentang barang – barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat 1 angka 1e, dari undang – undang darurat RI Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan peradilan tindak pidana ekonomi.
Kemudian, Jo pasal 2 dari peraturan Presiden RI nomor 15 tahun 2011 perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai dalam pengawasan, Jo Pasal 110 Undang Undang RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11, Pasal 12 dan pasal 13 dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2023 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Penulis: Yusuf
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




















