Palsukan Surat Tanah PTPN 2, Polisi Seret Kades Bingkat

Ilustrasi tahanan aparat penegak hukum

Sergai, PONTAS.ID – Kepala Desa (Kades) Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial R (41) tak berkutik ketika ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan Pemalsuan 349 SKT (Surat Keterangan Tanah). Tersangka, terindikasi diindikasikan menerima sejumlah uang untuk tiap lembar SKT.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, melalui Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra.

“R sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan. R dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, atau pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” kata Yoga, di Polres Sergai, Jumat (3/2/2023).

Dengan barang bukti 349 Persil SKT yang dibuat dan diterbitkan oleh Kades Bingkat, R dan dan digunakan para penggarap kelompok tani Terbit Terang jelas Yoga.

Pihaknya kata Yoga masih terus melakukan pengembangan karena oknum R dinilai tidak mungkin bekerja sendiri. Bahkan, terdapat Kepala Dusun dan perangkat desa yang menjadi comblang atau calo SKT ini yang saat ini tengah ditelusuri penyidik.

“Kemarin itu ada puluhan Kepala Desa dari dua kecamatan, berdalih solidaritas mencoba untuk minta penangguhan tersangka. Kalau hal itu sah-sah saja. Tapi dalam hal ini Penyidik juga punya pertimbangan hukum. Intinya, tersangka masih ditahan dan masih dilakukan pendalaman atau pengembangan,” tandas Yoga.

Sebagai informasi, tersangka R saat ini diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Sergai.

R yang awalnya merasa benar dengan menerbitkan SKT di atas lahan perkebunan sawit milik PTPN II Blok 1 dan Blok 4.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan bersama unsur Pemkab Sergai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, wilayah yang dimaksud masih tercatat milik BUMN yakni PTPN 2 dengan HGU nomor 61 yang masih aktif.

Saat pihak perkebunan melakukan pe ngamanan aset,nyaris terjadi bentrokan antara penggarap yang menamakan dirinya Kelompok Tani Terbit Terang.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleLagi, KMP Bahtera Nusantara 03 Perkuat Konektivitas Kepri
Next article“Metode Gasing”, Bupati Optismistis Tapsel Bakal Maju Pesat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here