
Jakarta, PONTAS.ID – Sepanjang tahun 2022, hanya 200.147 perkara yang berhasil diselesaikan Kepolisian RI (Polri). Angka ini menurun 1.877 atau 0,9 persen dibandingkan tahun 2021 yang berhasil menangani sebanyak 202.024 perkara.
Hal ini diakui Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memaparkan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupattama Mabes Polri pada hari Sabtu (31/12/2022).
“Untuk penyelesaian perkara, pada tahun 2022 menurun atau 0,9% dibandingkan dengan tahun 2021,” kata Kapolri melalui keterangan resmi Div. Humas Polri, Minggu (1/1/2023).
Di sisi lain, Kapolri menjelaskan terkait perkara yang ditangani oleh pihaknya pada tahun 2022 sebanyak 276.507 perkara.
“Angka tersebut meningkat 18.764 perkara atau 7,3% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara,” kata Kapolri.
Selanjutnya, Sigit menyebut pihaknya melakukan upaya restorative justice (keadilan yang direstorasi atau dipulihkan) sebanyak 15.809 perkara dengan dengan memperhatikan asas due process of law (perwujudan dari sistem peradilan pidana yang benar-benar menjamin, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia).
“Namun tentunya dalam menghadapi setiap permasalahan masyarakat kami berupaya untuk mengedepankan restorative justice dengan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.
Hal tersebut kata Kapolri dapat terlihat dari jumlah perkara yang dilakukan restorative justice mengalami peningkatan. “Angka tersebut meningkat 1.672 perkara atau 11,8%, dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 14.137 perkara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penerapan restorative justice.
“Namun apabila upaya restorative justice belum mampu membantu menyelesaikan permasalahan, maka dengan terpaksa Polri harus memproses setiap pengaduan/laporan permasalahan secara profesional dan prosedural sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kapolri.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady