Kisruh PTSL, LMCI Desak Menteri Hadi Tjahjanto Evaluasi Kepala BPN Jaksel

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Hadi Tjahjanto usai dilantik Presiden Jokowi, di Istana Negara, Rabu (15/6/2022) //Foto: Setkab

Jakarta, PONTAS.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keadilan pertanahan bagi masyarakat mulai menimbulkan aroma tak sedap. Contohnya, seperti yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu di Jakarta Selatan, saat Sofyan Djalil menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN RI).

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Advokasi Lingkar Masyarakat Cinta Indonesia (LMCI), Anro Manurung mendesak Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto bertindak cepat mengatasi hal ini serta mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

“Menteri ATR/BPN RI kita desak bertindak cepat dengan menegur Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Cukup sudah, warga jangan dipersulit. Terlebih pak Hadi baru dilantik Presiden Jokowi kemarin dengan salah satu tugas utama menuntaskan persoalan PTSL,” kata Anro, saat dihubungi PONTAS.id, Kamis (16/6/2022) siang.

Anro mengaku, LMCI optimistis Hadi Tjahjanto dapat menyelesaikan persoalan PTSL dengan tangan dinginnya yang kerap berhasil menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan Presiden Jokowi, “Meski LMCI optimistis, tapi tetap kita harapkan pak Hadi merespon dengan cepat agar tidak menambah tumpukan persoalan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pertanahan tak kunjung merespon pertanyaan yang diberikan.

Kompak Cuci Tangan
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, terkesan sengaja tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada pemohon tanpa alasan jelas hingga berita ini dipublikasikan. Tanah tersebut milik salah seorang warga dari Kelurahan Pertukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan.

“Kita akan segera hubungi, untuk mencari tahu,” kata Sekretaris Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Giri didampingi staf lainnya bernama Ika menjawab saat ditemui beberapa waktu lalu, di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Hal senada juga disampaikan salah seorang staff Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, “Kita akan cek dulu permasalahannya,” katanya, di Kantor Itjend Kementerian ATR/BPN RI, di Jln. Sabang, Jumat (3/6/2022), namun tidak ada respon hingga pagi tadi.

Ironisnya, Menteri ATR /Kepala BPN RI, Sofyan Djalil, saat masih menjabat tak kunjung merespon konfirmasi tertulis yang dilayangkan  PONTAS.id  melalui email yang dikirimkan pada, Rabu (1/6/2022).

Dari informasi yang didapat melalui bagian persuratan Kementerian ATR/BPN RI, Sofyan Djalil baru mendisposisi surat konfirmasi itu pada  Selasa (7/6/2022) ke Dirjen Penetapan Hak.

Kemudian, surat konfirmasi itu diteruskan ke Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, “Baru hari ini (Rabu 8 Juni 2022) kami terima, jadi belum ditindak lanjuti,” kata staff Tata Usaha, Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Olivia menjawab, pagi tadi.

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian ATR/BPN RI Tahun Anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikan Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (11/8/2020).

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

 

Previous articleMeriahkan HUT Bhayangkara, Polsek Pantai Cermin Santuni Ratusan Dhuafa
Next articleMengantisipasi Ekses Ketidakpastian Global