Jakarta, PONTAS.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat membantah tudingan mempersulit warga dalam pengurusan hak atas tanah, khususnya soal permohonan peningkatan hak.
Sebagai informasi, peningkatan hak dari tanah yang statusnya lebih rendah menjadi lebih tinggi dapat dilakukan terhadap bangunan ruko dan rukan. Semisal, sebelumya memiliki Hak Pakai (HP) dapat ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan dari HGB menjadi Hak Milik.
Prosedurnya melalui penetapan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita tidak pernah mempersulit masyarakat, semua kita layani dengan baik,” kata Manager Loket Kantah Jakarta Pusat, Ratna kepada PONTAS.id, saat ditemui di kantornya, Kamis (14/9/2023).
Proses pengurusan administrasi pertanahan kata Ratna mengacu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN RI), Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Ada rujukan dan aturan yang menjadi standar pelayananan Kantah Jakarta Pusat, apalagi kami merupakan pelayanan publik bidang pertanahan di Jakarta Pusat,” jelasnya.
Dia menambahkan, permohonan yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan masih sesuai dengan bangunannya, pihaknya kata Ratna tidak akan menolak permohonan, “Karena antara IMB dengan fungsi bangunan masih sama dan sesuai, tentu tidak masalah,” kata dia.
Sementara untuk bangunan rumah kantor (rukan) maupun rumah toko (ruko) Kantah Jakarta Pusat berkewajiban memastikan bangunan yang dimohonkan masih memiliki fungsi rumah hunian.
“Kalau rukan seluruh bangunannya dipergunakan untuk kantor, tidak boleh ditingkatkan menjadi Hak Milik. Demikian juga dengan ruko. Jadi fungsi rumah harus masih ada. Kalau tidak, sesuai aturannya tidak boleh,” pungkas Ratna.
Sehari sebelumnya, salah seorang pemohon peningkatan hak tanah miliknya mengaku merasa dipersulit oleh Kantah Jakarta Pusat.
Pemohon yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu, mengatakan Kantah Jakarta Pusat menambah persyaratan tanpa ada aturan dalam peningkatan hak rukan miliknya yang saat ini masih berstatus HGB.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai warga negara malah dipersulit dengan menambah-nambah syarat,” katanya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya