Tingkatkan EODB, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Hal ini

Jakarta, PONTAS.ID – Belum lama ini World Bank baru saja merilis peringkat Kemudahan Berusaha atau _Ease Of Doing Business (EODB)._ pada situs _www.doingbusiness.org_ . Kendati nilainya naik, secara peringkat Indonesia mengalami penurunan yaitu turun satu tingkat yang pada tahun 2018 berada di peringkat 72 sementara tahun 2019 berada di peringkat 73. Ini artinya harapan Indonesia dapat naik menjadi peringkat 40 belum terwujud dengan optimal.
.
Kondisi ini tentunya bukan tanpa sebab. Belum naiknya peringkat kemudahan usaha di Indonesia yaitu dikarenakan banyaknya duplikasi aturan hingga lambatnya proses perizinan masih menjadi kendala yang kerap dihadapi investor. Meski ada komitmen dari pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia, ternyata praktiknya masih belum optimal.
.
Menyadari hal tersebut, saat ini Pemerintah tengah menyusun peraturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di mana salah satu hal yang diatur adalah kemudahan berinvestasi yaitu mempermudah perizinan. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam kesempatannya menjadi narasumber pada acara _Power Lunch_ yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia, di Gedung Transmedia, Rabu (27/11) mengatakan bahwa saat ini dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, Kementerian ATR/BPN tengah mengkaji penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
.
“Penghapusan IMB-Amdal bukan berarti pemerintah mengenyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan. Pemerintah tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Apabila itu sudah ada di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, maka setiap wilayah akan jelas peruntukan ruangnya, dengan begitu tak lagi membutuhkan pengajuan IMB-Amdal terkait investasi,” ujarnya.
.
Himawan menjelaskan informasi RDTR ini lengkap. Seperti koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan juga ada, sehingga dengan adanya RDTR ini dapat menggantikan IMB karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen tersebut.
.
Selain itu yang juga menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan investasi adalah dengan pemberantasan mafia tanah. Himawan Arief Sugoto mengatakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan POLRI membentuk Tim Terpadu untuk memberantas mafia tanah. Kewenangan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah dalam urusan administratif termasuk di dalamnya kepastian sumber data. Sedangkan untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN bersinergi, bekerja sama untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
.
Di samping pemberantasan mafia tanah lanjut Himawan Arief Sugoto, saat ini Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan digitalisasi data-data pertanahan, hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung layanan pertanahan berbasis elektronik. Saat ini sudah ada 4 layanan, tahun 2020 akan ditambah lagi dan ditargetkan tahun 2024 seluruh pelayanan pertanahan dan tata ruang sudah elektronik seluruhnya.
.
“Dengan adanya digitalisasi pertanahan dan dengan data yang akurat ke depan praktek mafia tanah akan berkurang dengan sendirinya, karena dokumen pertanahan sudah tidak berbentuk fisik yang sulit untuk dipalsukan, tentu dengan security keamanan data yang tinggi,” pungkasnya.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleAkhyar Launching Penggunaan Dana Kelurahan di Medan Tuntungan
Next articleHUT Korpri ke 48, Bupati Asahan Imbau ASN Kerja Ikhlas 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here