Jakarta, PONTAS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei ini akan mengukur tingkat atau resiko korupsi pada 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan, dalam acara ‘Diskusi Media’ yang dimana sebagai upaya mendorong perbaikan oleh masing-masing institusi dan KPK melihat bahwa penting untuk melibatkan masyarakat.
Turut hadir narasumber, Agung Yudha Wibowo selaku Direktur Monitoring KPK RI, Asep Arofah Permana selaku Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR, Arya Fernandes selaku Head Departement of Politics and Social Change CSIS Indonesia.
“Pelaksanaan SPI ini merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana di amanatkan di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dimana KPK berwenang untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi jika di dalam kajian tersebut, KPK menemukan adanya potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” terang Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding saat membuka acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kuningan, Jum’at (22/4/2022).
Merangkum dari beberapa narasumber, Agung mengatakan, dirinya ingin meyakinkan kepada seluruh masyarakat bangsa ini. Bahwa, SPI ini yang harus kita perbaiki ke depannya dan ini merupakan sebuah produk kebanggaan kita. Karena itu, perlu di dukung, perlu di support oleh seluruh masyarakat.
“Terutama nanti yang terpilih menjadi responden, baik responden internal, responden eksternal, maupun responden eksperget,” ucapnya.
Menutup acara tersebut, Pada kesempatan ini, ucap Agung, kepada seluruh masyarakat warga bangsa. Khususnya, nanti yang terpilih menjadi responden silahkan berpartisipasi aktif untuk SPI 2022 ini dengan memberikan jawaban yang jujur, obyektif, sehingga SPI nanti menghasilkan sesuatu yang valid dan akurat.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Yos Casa Nova F




























