Tingkatkan Pemahaman Gratifikasi, KPK Gencarkan Sosialisasi

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi. Kegiatan yang digelar bersama dengan 611 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh Indonesia ini dilakukan secara daring pada Rabu (28/7/2021).

“Sosialisasi yang dikemas dalam forum yang dikenal dengan Gratifikasi Talk (Gtalk) ini merupakan kali keempat diselenggarakan. Kegiatan diikuti oleh 950 peserta perwakilan dari berbagai UPG pada kementerian, lembaga, organisasi dan pemerintah (KLOP),” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).

Ipi memaparkan tema Gtalk kali ini adalah Bangun Kompetensi dengan Sertifikasi Antikorupsi. Tema tersebut diangkat kata dia untuk mendorong para peserta yang merupakan pengelola UPG untuk turut berpartisipasi menjadi Penyuluh Antikorupsi (PAK).

“Sehingga, materi yang disampaikan sebagian besar terkait dengan sertifikasi penyuluh antikorupsi,” terangnya.

Ipi menambahkan, melalui program ini KPK ingin mewujudkan visi dan misi KPK, yaitu “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju”.

Dia menjelaskan, para peserta dibekali pengetahuan tentang bagaimana menjadi penyuluh antikorupsi, siapa saja yang bisa menjadi penyuluh antikorupsi, bagaimana mekanismenya, serta kapan pendaftaran pelatihan untuk menjadi penyuluh antikorupsi, “Dan sharing session dengan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi yang merupakan pengelola UPG di instansinya masing-masing,” terang Ipi.

Ipi menambahkan, menilai penting untuk melakukan sertifikasi PAK khususnya bagi para pengelola UPG untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas diseminasi yang mereka lakukan. Terutama pada saat kegiatan sosialisasi mandiri yang diselenggarakan oleh UPG masing-masing KLOP sebagai salah satu tugas dan fungsi UPG.

“KPK terus mendorong pemahaman dan peningkatan kesadaran tentang bahaya dan risiko sanksi hukum terkait gratifikasi. Salah satunya dengan melakukan diseminasi berkelanjutan kepada para pengelola UPG instansi untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri UPG saat melakukan sosialisasi dan konsultasi tentang gratifikasi,” jelasnya

UPG diharapkan dapat berbagi pengalaman tentang manfaat menjadi penyuluh antikorupsi dan membangun jaringan yang lebih luas agar muncul ide-ide inovasi di masing-masing wilayah, komunitas atau instansinya.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berkeinginan menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan memiliki pengetahuan yang lebih dalam, sehingga dapat berperan dalam pembangunan budaya antikorupsi di instansi dan lingkungannya,” ucap Ipi.

Bagi masyarakat luas yang tertarik mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi, dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, “Atau melalui akses tautan https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penyuluh-antikorupsi,” tutupnya.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleRatusan Pedagang di ITC Cipulir Jalani Vaksinasi
Next articlePemkab Sergai Raih Penghargaan KLA Tingkat Pratama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here