KPK Segera Kirimkan Berkas Setnov ke Persidangan

Setya Novanto usai diperiksa KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Ketua DPR Setya Novanto telah lengkap atau P-21.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam keterangan pers, Rabu (6/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” ujar Priharsa.

Setya Novanto untuk kali kedua ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 10 November 2017.

Previous articleSebagian Wilayah Jabodetabek Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini
Next articleKomisi I Gelar Fit and Proper Test Marsekal Hadi Sebagai Panglima TNI Hari Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here