Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Ketua DPR Setya Novanto telah lengkap atau P-21.
“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam keterangan pers, Rabu (6/12/2017).
KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.
“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” ujar Priharsa.
Setya Novanto untuk kali kedua ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 10 November 2017.