Jakarta, PONTAS.ID – Jaringan Islam Nusantara atau JIN meminta agar SN didampingi oleh keluarga 24 jam dan juga dilindungi oleh Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Hal ini menurut JIN karena SN adalah figur penting yang memegang rahasia orang penting.
“Setya Novanto adalah tokoh pengusaha dan golkar dengan masa jabatan yang lama sekali, ia juga pernah menjabat bendahara umum partai golkar pasti dia banyak tahu keuangan orang-orang penting di Republik ini, makanya dia banyak yang incar,” tehas Koordinator JIN, Razikin dalam keterangan pers.
Menurut Juraid, selain kader Golkar yang pengusaha, ia juga banyak berhubungan dengan penegak hukum termasuk di KPK. Itulah sebabnya keselamatan nyawa SN bisa terancam kalau tidak didampingi oleh keluarga dan LPSK.
“Kasus SN ini akan menggemparkan karena itu keselamatan SN jangan sampai terancam”, demikian tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.
“Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.
“Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017,” ucap Febri.
Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto.
“Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti,” kata Febri.
Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto.