Kedaluwarsa, CKTRP Jakbar Lalai Awasi Bangunan Bermasalah

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Kota Jakarta Barat terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan baru yang membangun dengan menggunakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang diterbitkan oleh Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Saat wartawan menyambangi Kantor Sudin CKTRP Kota Jakarta Barat perihal terkait bangunan tersebut Kasudin sedang Zoom meeting.

“Bapak Kasudin sedang Zoom meeting sampai sore, kembali saja besok jam delapan pagi ketemu sama kasie pengawasan Muliani pane atau Ucok pane, karena hari ini sedang Work From Home (WFH),” kata staf Tata Usaha CKTRP Kota Jakarta Barat yang mengaku bernama Fauzi saat ditemui PONTAS.id, Senin (15/3/2020).

Sebelumnya, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Jakarta Barat membenarkan untuk IMB nomor 9329/IMB/2007/ tanggal 26.09.2007 diterbitkan P2B.

“IMB ini diterbitkan tahun 2007, jadi yang mengeluarkan P2B, bukan PTSP, kalau mau tau mengenai IMB berkirim surat saja,” terang Staf PTSP Kota Jakarta Barat Maria Artha saat ditemui PONTAS.id Senin (1/3/2020) kemarin.

Sebagai informasi, bangunan Baru yang berada di berlokasi di Jln Perumahan Taman Duta Mas Blok A.6. Kav. No.16 RT 004/RW012. Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat IMB yang diterbitkan Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Penulis : M. Abdi Nurroin -Febriandi /Deddy M
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleTanggapi Keinginan Warga, Bupati Kendal Bakal Buka Stadion Utama
Next articleBiadab! Setubuhi Siswi SD, Warga Sidoarjo Terancam 15 Tahun Penjara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here