Jakarta, PONTAS.ID – Kinerja Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) di kecamatan Cipayung Jakarta timur kembali menuai polemik. Pasalnya, meski bangunan di jln raya setu kec. Cipayung telah disegel, namun para pekerja tetap santai melanjutkan pembangunan.
Parahnya lagi, pantauan PONTAS.id, (26/02/21) di lokasi, segel tersebut dijadikan alas tempat duduk bagi para pekerja. “Segel merah ini disuruh copot oleh orang dari kecamatan,” ungkap seorang pekerja
Saat dikonfirmasi, Slamet sebagai kepala cktrp kecamatan Cipayung berdalih bahwa pihaknya tidak pernah melakukan perintah pencopotan segel bangunan tersebut.
“Itu tidak mungkin, kalo harus dicopot pasti atas wewenang saya.” ucap Slamet
Padahal, jika merujuk kitab Undang-Undang hukum pidana, tepatnya pasal 232 ayat 1 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan bisa dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun kurungan.
Slamet mengungkapkan akan menindaklanjuti dan mengontrol bangunan tersebut. “Nanti akan saya kontrol bangunannya, dan akan saya sebutkan KRK bangunan ini,” Tutupnya
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady




























