Kasus Gedung 9 Lantai di Rawamangun, Pengamat: Pemiliknya Korban!

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki mekanisme yang sangat komprehensif dalam pengawasan penataan ruang dan bangunan. Pengawasan berjenjang dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

Hal ini disampaikan, aktivis lingkungan hidup Memet Selamet merespon berdirinya bangunan sembilan lantai di Jln. Pemuda, kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur yang ditengarai bermasalah baik dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun intensitas bangunan sesuai zonasi.

“Jadi tidak mungkin pelanggaran tata ruang dan bangunan terjadi di Ibu Kota. Karena mekanisme pengawasannya sudah lengkap diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub),” jelas Selamet, saat dihubungi PONTAS.id, Rabu (24/2/2021).

Selamet menduga, dalam kasus ini, pemilik bangunan adalah korban dari sindikat IMB yang memberikan iming-iming bahwa bangunan itu dapat dilanjutkan pembangunannya lewat jalur pintu belakang dengan imbalan-imbalan tertentu.

Kemudian, setelah bangunan mencapai 80 persen ke atas, Selamet mengatakan, pemilik mulai mendapatkan intimidasi dengan ancaman gedung miliknya akan dibongkar. “Pemilik otomatis ketakutan karena bangunan sudah mendekati rampung,” bebernya.

“Alhasil, muncul hitung-hitungan, kalau dibongkar akan rugi sekian rupiah. Terpaksa pemilik rogoh kocek lagi agar bangunannya tidak dibongkar. Jadi menurut saya, pemilik bangunan dalam hal ini hanya korban, bukan pelaku utama,” tutupnya.

Tak Terlibat
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, Widodo menjamin dirinya tidak pernah menikmati aliran dana bangunan sembilan lantai itu. Namun, dia juga tidak berani memastikan pembangunan gedung itu bersih dari keterlibatan bawahannya.

“Saya tidak menjamin hal itu, kita tidak tahu di lapangan seperti apa bos. Kalau memang ada silahkan saja dibuktikan,” ucapnya saat ditemui PONTAS.id di Kantornya, Selasa (23/2/2021).

Pernyataan ini disampaikan Widodo usai menanggapi informasi yang menyebutkan adanya dugaan CKTRP Jakarta Timur ikut menikmati imbalan tertentu dari pembangunan tersebut.
Pantauan PONTAS.id , di lokasi pembangunan terlihat adanya dugaan pelanggaran tata ruang. Salah satunya, tidak adanya Koefisien Daerah Hijau (KDH).

“Resapan air itu tidak mesti seperti itu, yang penting ada aliran air yang masuk ke situ. resapan air itu biasanya juga bisa di bawah garasi,” tandas Widodo.

Aturan Plinplan
Di kesempatan yang sama, Widodo juga terlihat tidak sinkron dengan Perda maupun Pergub dalam menjalankan kewenangannya sebagai Kasudin CKTRP Jakarta Timur. Salah satunya, dia menyebut, pengawasan IMB ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau akrab disebut PSTP.

“Jika memang melanggar tanyakan ke PTSP kenapa izin itu diterbitkan,” ujar Widodo

Pernyataan Widodo ini pun berbeda dengan Pasal 42 ayat 2 hurf (o) Pergub DKI Nomor 279/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas cipta karya, Tata Ruang dan Pertanahan:

“Suku Dinas CKTRP Kota mempunyai fungsi untuk melakukan pelaksanaan urusan penataan ruang, pertanahan, bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan di wilayah kota administrasi,” bunyi Pergub itu.

Tak hanya itu, Widodo juga mengatakan, bangunan boleh berdiri tanpa harus mengantongi IMB terlebih dahulu, “”Jika tidak masuk ketentuan, ya tidak mungkin keluar IMB,” imbuhnya

Pernyataan Widodo ini juga tidak sesuai dengan Pasal 15 Perda DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung: “(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB,” bunyi Perda itu.

Lebih lanjut, Widodo membenarkan, pada awalnya bangunan itu memang tidak memiliki IMB, namun seiring berjalannya waktu IMB itu pun diterbitkan, “Dengan hanya membayar denda sesuai pelanggarannya,” bebernya.

“Dari awal dibangun tanpa izin kita sudah lakukan penindakan. Karena ngurus izin bangunan itu lama, maka berjalan dengan simultan antara ngurus izin sama kegiatan pembangunan. Dan itu boleh,” tandasnya

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya/Yos Casa Nova F
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleGandeng Polri, KKP Ciduk Sindikat Ekspor Ilegal Bayi Lobster
Next articleMenteri Trenggono Janjikan Dana Pensiun untuk Nelayan