Korupsi 9,2 Miliar, Jaksa Boyong Mantan Bos PD Baramarta

Banjarmasin, PONTAS.ID – Teguh Imanullah, Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta Kabupaten Banjar, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan penggunaan kas daerah senilai Rp 9,2 miliar, Kamis (18/2/2021).

Teguh Imanullah pun langsung ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, SH, MH., didamping oleh Kasi Penkum Makhpujat SH., menuturkan, Teguh ditahan karena sudah memenuhi unsur dan dikhawatirkan bisa melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

“Kami menahan tersangka Teguh karena sudah cukup alat bukti. Dan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tukasnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat tersangka menjabat sebagai Direktur PD Baramarta, dimana dirinya diduga telah menggelapkan dana perusahaan daerah untuk kepentingan pribadi, namun tidak bisa mempertanggung jawabkannya.

Sebelum diamankan, Kejaksaan juga sudah mengantongi hasil audit dari Perusahaan Daerah milik Kabupaten Banjar tersebut.

Penulis: Elsa Pratiwi

Editor: Riana

Previous articlePN Batulicin Kampanyekan Gerakan Bebas Korupsi
Next articleKemendag-Kemenkop Kolaborasi Dukung UMKM Masuk Pasar Global